KLHK dan Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Kulit Harimau
jpnn.com, PADANG - Tim operasi gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Sumatera bekerja sama dengan Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus perdagangan kulit harimau.
Dari pengungkapan ini, petugas menangkap satu pelaku bernama Sulaiman yang berada di toko barang antik Art Shop, Bukit Tinggi, Sumbar pada Minggu (20/4) lalu.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Rokhmad Hari Purnomo mengatakan, selain menangkap pelaku, mereka juga menyita selembar kulit harimau Sumatera, tulang, gigi, dan kepala.
“Dari hasil penyelidikan, pemilik kulit dan bagian tubuh harimau ini adalah ARI yang berada di Rumai,” kata Rokhmad dalam siaran pers Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (24/4).
Kulit dan bagian tubuh harimau itu dikirim oleh kurir ke kediaman Sulaiman pada Kamis (18/4) malam. Rencananya, Sulaiman akan menerukan ke ARI dalam waktu dekat.
Menurut Rokhmad, tindakan hukum ini sengaja diberikan agar pelaku jera dan aksi peburuan hewan dilindungi bisa berhenti.
“Dari Balai Gakkum Sumatera sudah berkomitmen untuk terus memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar sebagai upaya penyelamatan serta konservasi satwa liar di habitatnya,” sebut Rokhmad.
Sementara untuk pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf D juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda mencapai Rp 100 juta. (cuy/jpnn)