S dan A Bertindak Sadis Terhadap Harimau
jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim Polda Aceh menangkap penjual kulit harimau.
Kedua penjual kulit harimau berinisial S (44) dan A (41) ditangkap di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama melarikan diri.
Selain menangkap dua penjual, tim gabungan juga mengamankan barang bukti selembar kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
"Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Selasa (24/5) sekira pukul 04.30 WIB," kata petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera KLHK Subhan di Banda Aceh, Kamis.
Pengungkapan perdagangan kulit harimau tersebut berawal dari operasi peredaran tumbuhan dam satwa liar Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Aceh.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi ada orang menawarkan selembar kulit harimau beserta tulang belulangnya. Dari informasi tersebut, tim menyamar sebagai pembeli serta menyepakati harga, lokasi, dan waktu transaksi.
Kemudian, dalam waktu dan tempat yang disepakati, datang tiga orang membawa dan memperlihatkan kulit harimau beserta tulang belulangnya yang hendak dijual tersebut. Tim langsung menangkap mereka, namun seorang di antaranya berhasil melarikan diri.