KLHK dan Polri Minta Korporasi hingga Masyarakat Bisa Cegah Karhutla
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menerangkan bahwa belum seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah menjalankan kewajiban terkait pengendalian karhutla yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Listyo, seharusnya semua unsur harus patuh terhadap ketentuan hukum, sehingga jika sanksi hukum diterapkan hal tersebut sudah menjadi konsekuensinya.
BACA JUGA: Feri Rendi Saputra Muntah Darah dan Tergeletak di Depan Puskesmas
“Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi. Perlu kami tekankan, bahwa upaya pencegahan dan pengendalian lebih utama, oleh karenanya perlu didorong agar perusahaan melakukan terobosan dalam upaya pencegahan dan pemadaman karhutla,” tandas Listyo. (cuy/jpnn)