KLHK Dorong Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu bagi IKM
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Koordinator Perekonomian mencanangkan program nasional Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Petani Hutan Rakyat, Jumat (24/8).
Sebelum dicanangkannya program itu, KLHK menggelar diskusi bersama dengan IKM, petani dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
Kasubdit Ekspor Impor Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHPL KLHK) Sigit Pramono mengatakan, perkembangan industri kayu di Indonesia menunjukkan perubahan yang signifikan.
Terutama dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). "SVLK kita dulu sangat terpuruk. Dalam sidang internasional, kita malu karena 98 persen kayu kita ilegal," kata Sigit.
Sigit melanjutkan, saat ini SVLK berada di garis depan. Bahkan, Indonesia merupakan negara yang dikenal paling ketat pengawasan dan penindakannya soal pembalakan liar.
"Kita tidak lagi dilecehkan. Tentu saja kayu juga memberi sumbangan ekonomi," kata dia.
Dia melanjutkan, ekspor kayu dan furnitur memberikan sumbangan ekonomi yang baik bagi Indonesia.
Sampai hari ini pada 2018, lanjutnya, ekspor kayu dan furnitur mencapai USD 6,7 miliar. "Proyeksi kami, akhir tahun bisa USD 14,4 miliar," jelas dia.