KLHK Dorong Usaha Kehutanan Off Farm Manfaatkan Fasilitas Dana Bergulir
jpnn.com, JAKARTA - Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU-Pusat P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan fasilitas dana bergulir (FDB) sebesar Rp 150 miliar untuk usaha kehutanan off farm yang terintegrasi dengan usaha kehutanan on farm.
Fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan akan mendukung penguatan modal dan pengembangan usaha kehutanan off farm, sehingga akan semakin mendorong berkembangnya usaha kehutanan on farm.
"Kalau industri kehutanan di sisi hilirnya ini berkembang, tentu akan menjadi lokomotif yang kuat untuk mengembangkan industri kehutanan di sisi hulunya," ujar Kepala BLU-Pusat P2H KLHK Agus Isnantio Raharjo dalam Acara Temu Usaha Dalam Rangka Identifikasi dan Bimbingan Proposal Pembiayaan Usaha Kehutanan Off Farm di Solo, Jumat (22/8).
BACA JUGA: KLHK Bantu Lima Kabupaten Pulihkan Daerah Aliran Sungai Citarum
Di hadapan sekitar 90 pelaku usaha Industri Kehutanan Off Farm dari Pulau Jawa, Isnantio menjelaskan pemberian FDB kepada usaha kehutanan baik on farm maupun off farm memiliki prinsip mendukung pemberdayaan ekonomi rakyat. Kemudian mendukung pengentasan kemiskinan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan produktivitas hutan hingga perbaikan mutu lingkungan.
Secara rinci usaha kehutanan off farm yang dapat dibiayai FDB dari BLU-Pusat P2H KLHK yaitu, usaha pengolahan hasil hutan seperti penggergajian kayu dan atau pengawetan kayu dengan ragam produk yaitu antara lain kayu gergajian, balken dan atau palet kayu.
Kemudian panel kayu dengan ragam produk yaitu antara lain veneer, kayu lapis, laminated veneer lumber (LVL), plywood faced bamboo, barecore, blockboard, particle board, dan fibreboard. Usaha lainnya adalah wood chips dengan ragam produk yaitu serpih kayu dan bioenergi berbasis kayu dengan ragam produk yaitu antara lain wood pellet, arang kayu, biofuel, dan biogas.
Kemudian yang terkait dengan pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya; pengolahan rotan, bambu, dan sejenisnya; pengolahan pati, tepung, lemak dan sejenisnya; pengolahan getah, resin, dan sejenisnya; pengolahan biji-bijian dan atau buah-buahan; pengolahan madu; pengolahan nira; minyak atsiri; industri karet remah; serta usaha kehutanan berupa jasa yang diatur dalam Peraturan Kepala Pusat P2H tersendiri.