Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Gagalkan Jual Beli Kulit Harimau di Jambi

Senin, 23 Juli 2018 – 17:00 WIB
KLHK Gagalkan Jual Beli Kulit Harimau di Jambi - JPNN.COM
Penyelundupan kulit harimau di Jambi. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAMBI - Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera bersama Tim Terpadu BKSDA Jambi dibantu Polda Jambi berhasil mengagalkan jual beli kulit satu ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Senin (22/07). 

Berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka.

Keduanya berinisial HB dan MM, warga Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi. Dalam penyergapan itu berhasil diaman satu unit mobil, satu buah kulit Harimau Sumatera dalam kondisi lengkap (kepala, kaki, badan dan ekor), sepanjang 105 cm, serta tulang belulangnya seberat 6,4 kg. 

"BKSDA Jambi dan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya serta meningkatkan upaya untuk memerangi perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah provinsi Jambi", ujar Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK.

Dia mengatakan, KLHK juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tercipta upaya konservasi yang sinergis dan berkesinambungan di wilayah provinsi Jambi.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo pasal 21 ayat 2 hutuf (d), di mana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau barang barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di indonesia ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,. (adv/jpnn)

BKSDA Jambi dan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah II Sumatera berkomitmen meningkatkan upaya konservasi dan penyelamatan satwa liar di habitatnya.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News