Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong Gading ke Hongkong

Kamis, 18 Juli 2019 – 18:50 WIB
KLHK Gagalkan Penyelundupan Paruh Burung Rangkong Gading ke Hongkong - JPNN.COM
Aparat gabungan KLHK dan Balai Karantina mengamankan pelaku penyelundupan paruh burung rangkong. Foto dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk mengungkap kasus penyelundupan paruh burung tujuan ke Hongkong, Rabu (17/7).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, adapun paruh burung yang diselundupkan adalah jenis Rangkong Gading. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48).

"Wanita ini membawa 72 buah paruh burung Rangkong Gading. Adapun modus operandinya adalah paruh burung rangkong dibungkus dengan kertas alumunium foil, lalu disimpan dalam kaleng roti biskuit,” beber Rasio kepada wartawan, Kamis (18/7).

Kemudian, disamarkan lagi dengan menggunakan roti biskuit di atasnya. Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru.

Ketika melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui tas berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading.

"Atas temuan kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses penyidikannya,” tambah Rasio.

Diketahui, burung Rangkong Gading merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di Indonesia, sebaran satwa dilindungi ini terdapat di Pulau Sumatera dan Kalimantan dengan habitat dataran rendah dan pepohonan tinggi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b terkait perdagangan hewan dilindungi dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100.000.000. (cuy/jpnn)

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48).

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close