KLHK Gelar Sosialisasi PP dan Konsultasi Publik Rapermen LHK Turunan UUCK
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan sosialisasi tiga peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Ketiga aturan turunan UUCK yang disosialisasikan itu ialah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
KLHK juga menggelar konsultasi publik terhadap delapan rancangan peraturan menteri (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UUCK. Kedua acara itu digelar dalam webinar, Kamis (25/3), dan Jumat (26/3), dari Jakarta.
Hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas sosialisasi PP yang terkait dengan bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Pada hari pertama juga dipaparkan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP Nomor 5 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.
Menurut Bambang, sosialisasi ketiga PP yang merupakan turunan UUCK ini sangat strategis untuk dipahami publik, dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.
“Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini,” kata Bambang dalam sambutannya saat membuka acara.
.
Bambang menjelaskan selama dua hari itu juga dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rapermen LHK.
Pertama, Rapermen LHK tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (sektor LHK). Kedua, Rapermen LHK tentang Penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.