KLHK Ingatkan Para Pemegang IPPKH soal Rehabilitasi DAS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan bahwa rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain berdampak baik ke lingkungan, rehabilitasi DAS juga sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi.
Hal ini disampaikan Alue dalam webinar terkait peran rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”, pada Senin (21/9).
Alue meminta kepada perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata, tetapi juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan dengan memperbaiki lingkungan.
Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi DAS juga dapat menambah manfaat yang tidak kalah pentingnya yaitu makin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.
“Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga sangat penting dalam proses pemeliharaan. Untuk diperhatikan, usahakan bibit yang ditanam bisa mencapai survival rate 75 persen,” kata Alue.
Menurut dia, apabila hal itu tercapai, maka sudah cukup bagus untuk keberhasilan penanamannya.
"Tentunya diiringi juga dengan proses pengorganisasian kelompok pelaksana penanaman yang bagus, ” tambah Alue.