Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Ingatkan Para Pemegang IPPKH soal Rehabilitasi DAS

Senin, 21 September 2020 – 15:18 WIB
KLHK Ingatkan Para Pemegang IPPKH soal Rehabilitasi DAS - JPNN.COM
Wamen LHK Alue Dohong saat memimpin webinar terkait rehabilitasi DAS. Foto: Humas LHK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menegaskan bahwa rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Selain berdampak baik ke lingkungan, rehabilitasi DAS juga sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama di sektor ekonomi.

Hal ini disampaikan Alue dalam webinar terkait peran rehabilitasi DAS untuk pemulihan lingkungan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang bertajuk “Suara Hati Masyarakat Pelaku Rehabilitasi DAS”, pada Senin (21/9).

Alue meminta kepada perusahaan tidak hanya mengejar aspek keuntungan semata, tetapi juga ada upaya untuk memberikan dampak baik ke lingkungan dengan memperbaiki lingkungan.

Selain itu, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi DAS juga dapat menambah manfaat yang tidak kalah pentingnya yaitu makin banyak masyarakat setempat yang bisa memperoleh kehidupan yang lebih baik.

“Keterlibatan masyarakat tidak hanya dalam proses penanaman, tetapi juga sangat penting dalam proses pemeliharaan. Untuk diperhatikan, usahakan bibit yang ditanam bisa mencapai survival rate 75 persen,” kata Alue.

Menurut dia, apabila hal itu tercapai, maka sudah cukup bagus untuk keberhasilan penanamannya.

"Tentunya diiringi juga dengan proses pengorganisasian kelompok pelaksana penanaman yang bagus, ” tambah Alue.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengingatkan para pemegang IPPKH bahwa rehabilitasi DAS merupakan kewajiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News