KLHK Menjaga Wilayah Pesisir dari Ancaman Kerusakan
Untuk itu KLHK telah membuat beberapa setrategi dan kebijakan, agar kawasan pesisir memperkuat fungsinya sebagai pertahanan Negara. Gangguan terhadap pesisir menyebabkan hilangnya cadangan ketahanan pangan nasional dan mundurnya garis pantai sebagai batas negara. Di antaranya berasal dari ancaman buangan limbah dan ancaman illegal fishing di jalur strategis pelayaran internasional.
''KLH membuat kebijakan pengelolaan sampah, menggunakan dua pendekatan, yakni pengurangan dan penanganan,'' jelas Menteri Siti.
Pengurangan dilakukan dengan cara pembatasan sampah melalui penerapan EPR, daur ulang dan pemanfaatan kembali.
Sedangkan penanganan dilakukan dengan cara pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Selain itu memaksimalkan potensi pemanfaatan sampah. Diantaranya menjadikan sampah sebagai sumber energi alternatif, sumber bahan baku industri, pupuk organik dan industri kreatif.
''Selain itu tersedia Bank Sampah yang menjadi salah satu upaya pengurangan sampah dari sumbernya. Total Bank Sampah yang tercatat di KLHK ada 3.533 unit,'' jelas Menteri Siti.
Untuk mengatasi masalah pencemaran di wilayah pesisir, KLHK juga melakukan langkah pencegahan dan penanggulangan. Untuk pencegahan menggunakan instrumen kebijakan seperti KLHS dan Tata Ruang. Selain itu dilakukan kegiatan dalam bentuk AMDAL, UKL-UPL, Baku Mutu Lingkungan, Perizinan, Audit Lingkungan dan Analasis Risiko Lingkungan.
Sedangkan upaya penanggulangan, dibangun Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebanyak 50 Unit di perkampungan nelayan dan melakukan 85 rehabilitasi di kawasan pesisir. Meliputi rehabilitasi pantai, lamun, seagrass, dan terumbu karang.