Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Minta Usaha Minyak Kayu Putih Dikembangkan di Lahan Perhutani

Sabtu, 27 Juli 2019 – 16:26 WIB
KLHK Minta Usaha Minyak Kayu Putih Dikembangkan di Lahan Perhutani - JPNN.COM
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut kebutuhan pasar minyak kayu putih pada saat ini sekitar 4.500 ton per tahun. Namun saat ini, pasokan dari dalam negeri hanya 2.500 ton per tahun. Oleh karena itu saat ini masih dilakukan kebijakan impor untuk mengatasi permasalah selisih kekurangan pasokan tersebut.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan, optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan hutan untuk pengembangan usaha kayu putih melalui program perhutanan sosial menjadi salah satu solusi mengatasi permasalah kekurangan pasokan minyak kayu putih di Indonesia.

"Wilayah kerja Perum Perhutani merupakan sebuah solusi dalam bentuk akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di wilayah kerja Perum Perhutani, dan memberikan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) antara petani dengan Perum Perhutani,” kata Bambang Supriyanto di Jakarta, Sabtu (27/7).

BACA JUGA: Hari Terakhir Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK Gelar Eco Driving Fun Rally

Menurut dia, wilayah kerja Perum Perhutani menjadi lokasi yang ideal karena lahannya sudah diusahakan seluas 26.000 ha untuk pengembangan tanaman dan pengilangan minyak kayu putih dengan tujuh lokasi pabrik yang tersebar di Pulau Jawa.

Selain itu, pengalaman Perum Perhutani dalam pengembangan minyak kayu putih juga diharapkan dapat membantu masyarakat yang telah mendapatkan akses legal kelola kawasan hutan dalam bentuk IPHPS dan KULIN KK khususnya di wilayah kerja Perum Perhutani untuk semakin berkembang dalam usaha kayu putih.

BACA JUGA: KLHK Umumkan Juara Lomba Foto dan Vlog Pengelolaan Sampah

"Sampai dengan Juni 2019 telah dikeluarkan sebanyak 63 SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Pulau Jawa seluas 25.977 hektare kepada 23.113 Kepala Keluarga. Dari Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) saat ini terdapat 17 kelompok tani hutan yang memiliki potensi komoditi kayu putih, yaitu antara lain di Kabupaten Boyolali, Pati, Blora, Grobogan, dan Bojonegoro," beber Bambang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut kebutuhan pasar minyak kayu putih pada saat ini sekitar 4.500 ton per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close