KLHK Perintahkan Perusahaan ini Hentikan Aktivitas Penambangan Emas
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat yang ditujukan pada PT BDL.
Dalam surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 itu PT BDL diperintahkan menghentikan segala aktivitas penambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondouw, Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada 16 Juli, memerintahkan PT BDL menyetop kegiatannya di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," ujar Ruandha dalam keterangannya, Kamis (16/9).
Ruandha mengingatkan PT. BDL untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan karena ada aturan pidana apabila tetap melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
"Ini akan berimplikasi hukum apabila mereka tetap melakukan kegiatan di lapangan tentunya dan seperti yang saya sampaikan dalam surat itu tentunya harus dipatuhi oleh PT BDL untuk segera menghentikan kegiatan-kegiatannya di lapangan," ucap Ruandha.
Ruandha mengakui pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat, masih ada aktivitas penambangan di wilayah dimaksud.
Dia menyatakan hal tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa mengecek di lapangan, memastikan kebenaran laporan dari masyarakat tersebut.