KLHK Resmi Tetapkan Dua WN Singapura sebagai Tersangka Impor Limbah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menetapkan dua warga negara Singapura sebagai tersangka kasus impor limbah tanpa izin ke Kota Batam, Kepri.
Masing-masing tersangka berinisial LSW dan KWL yang merupakan Direktur PT ART, disangka memasukkan 87 kontainer limbah berupa skrap plastik yang terkontaminasi limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia dan Jepang. Puluhan kontainer ini masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019.
Sebanyak 24 kontainer berada di Kawasan Berikat PT Advance Recyle Technology (ATP) di Cikupa Tangerang dan 63 kontainer masih di Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, kabel bekas. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah, maupun limbah B3 tanpa izin.
“Kita tidak boleh menjadikan negara kita tempat pembuangan sampah, limbah dan atau limbah B3 negara lain. Karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Harus ada efek jera agar tidak terjadi lagi,” terang Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK RI dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2019).
“Penetapan tersangka WN Singapura dalam kasus impor limbah tanpa izin pertama kali kami lakukan,” sambungnya.
Ridho menjelaskan, kejahatan seperti ini merupakan kejahatan yang sangat serius. Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang memasukkan limbah dan/atau limbah B3 ke Indonesia tanpa izin, paling berat dibandingkan dengan kasus-kasus pidana lingkungan lainnya.