KLHK Sita Tujuh Ekskavator Tambang di Habitat Orangutan
Rasio menambahkan, “Ibu Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan.”
“Agar jera, kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang ilegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio.
Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Terhadap penanganan perkara ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.(fri/jpnn)