KLHK Tetapkan PIPPIB Tahun 2020 Periode I
![KLHK Tetapkan PIPPIB Tahun 2020 Periode I KLHK Tetapkan PIPPIB Tahun 2020 Periode I - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/04/24/direktur-jenderal-planologi-kehutanan-dan-tata-lingkungan-pktl-klhk-sigit-hardwinarto-foto-85.jpg)
Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 851/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru(PIPPIB) Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2020 Periode I beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib.(jpnn)