Klien Divonis, Pengacara Ngamuk di Pengadilan Negeri
Rabu, 28 Februari 2018 – 10:19 WIB
"Sertifikat yang menjadi dasar pelapor mengklaim lahan klien kami itu tidak jelas. Lahan klien kami ada di Jalan Perdamaian, sedangkan dalam sertifikat milik pelapor itu letak tanahnya di Jalan Swadaya. Ini sangat menyimpang besar. Kenapa yang di Swadaya bisa mengambil ke Perdamaian?," tegas Nyoman.
Dia menambahkan, sesuai fakta di lapangan, tidak ada kaitan sertifikat pelapor dengan lahan yang dimiliki kliennya.
"Untuk apa klien kami membuat surat palsu. Itu jelas tanahnya di Perdamaian. Apalagi dia seorang petani. Mana bisa dia berbuat begitu?” terang Nyoman. (oxa)