Kloter Pertama Haji Terbang 12 Oktober
Jumat, 03 September 2010 – 03:33 WIB
Jamaah haji reguler yang telah melunasi BPIH selambat-lambat empat hari kerja setelah pelunasan wajib mendaftar ulang ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili calhaj. "Disana jamaah akan mendapatkan panduan dan petunjuk persiapan pelaksanaan haji selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang pelunasan BPIH reguler. Hingga akhir masa pelunasan pada Senin (30/8) lalu masih ada calhaj yang belum melakukan pelunasan. Karena itu, masa pelunasan BPIH reguler diperpanjang yakni pada 1 hingga 6 September 2010. "Sekaligus pembayaran tambahan kuota haji reguler yang jumlahnya 3.500 orang," kata Cepi.
Jika dalam kurun waktu dua hari kuota tambahan belum habis, pemerintah memberlakukan sistem pelunasan dengan cara perebutan bebas. "Perebutan berlangsung pada 2-3 September mendatang," katanya.