Klub-Klub Liga Premier Menyepakati Aturan Ini, Termasuk Soal VAR
Apabila itu terjadi dan kiper menyelamatkan bola, maka VAR harus meminta tendangan penalti dilakukan ulang.
Namun, apabila itu terjadi dan tendangan penalti membentur tiang atau melenceng dari gawang, tidak perlu ada eksekusi ulang.
Ketiga, gangguan eksekusi penalti oleh pemain lawan, yang secara aturan memang melarang pemain lain, baik rekan maupun lawan selain algojo penendang penalti, kedapatan kakinya memasuki kotak maupun busur penalti.
Keempat, protokol VAR baru dipastikan tidak memberi level toleransi terhadap pelanggaran offside.
Kelima, hakim garis diinstruksikan tetap membiarkan permainan berlanjut jika ada dugaan offside dengan marjin tipis dan baru mengangkat benderanya setelah peluang rampung, entah itu jadi gol atau terbuang.
Jika menjadi gol maka VAR baru diminta bertindak untuk melakukan peninjauan insiden yang dimaksud.(Antara/jpnn)