Klub Sepak Bola Rawan jadi Penampung Uang Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Terkuaknya modus baru penyuapan dengan dalih dana sponsor untuk Cilegon United Football Club (CUFC) menjadi peringatan bagi penyelenggara negara yang terlibat aktif dalam kepengurusan klub sepakbola profesional.
Tidak tertutup kemungkinan, modus menampung uang haram itu juga marak terjadi di tempat lain.
Untuk diketahui, tidak sedikit klub-klub sepak bola Liga 1 dan Liga 2 yang dikelola penyelenggara negara. Ada yang menjabat sebagai ketua umum (presiden klub) atau manajer sampai pembina.
CUFC salah satunya. Tim yang berlaga di Liga 2 itu dikelola Tubagus Iman Ariyadi, wali kota Cilegon yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (23/9).
Bukan hanya di Liga 2, di Liga 1 juga ada beberapa tim yang dikuasai kepala daerah. Antara lain, Persipura Jayapura.
Klub yang berasal dari ujung timur Indonesia itu menjadikan Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano sebagai ketua umum.
Begitu pula dengan Sriwijaya FC yang saat ini dikelola Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Meski tidak ada larangan penyelenggara negara menjadi pengurus klub sepakbola nasional, fenomena tersebut tentu berpotensi membuka ruang terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, klub itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan memperkaya diri sendiri.