KMP Ihan Batak Resmi Beroperasi di Danau Toba
Minggu, 30 Desember 2018 – 04:39 WIB
Golongan V bus sedang Rp287.000 dan colt diesel/5-7 meter Rp234.000, Golongan VI bus besar Rp487.000 dan fuso 7-10 meter Rp384.000, Golongan VII tronton Rp482.200, Golongan VIII trailer Rp715.000 dan Golongan IX trailer di atas 16 meter Rp1.065.000. Tarif itu berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Sumut Nomor 551.4/451/AJ/PHB/2018 tertanggal 24 Desember 2018.
Kadishub Sumut, M Zein, menegaskan tarif KMP itu bersifat sementara. “Tarifnya sifatnya sementara ya. Itu kita atur melancarkan lintas angkutan dalam rangka Natal 2018 dan Tahun Baru 2019,” ujarnya. (gus)