Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN
Konon, DKN bakal memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi dengan kewenangan luas yang dapat mengontrol kondisi stabilitas keamanan yang potensial berdampak pada hak asasi manusia.
"Fungsi kelembagaan pengendali seperti DKN ini serupa tetapi tak sama dengan Kopkamtib pada masa orde baru dan ini berbahaya bagi kondisi HAM," ujarnya.
Koalisi yang terdiri dari KontraS, Imparsial, PBHI Nasional, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, hingga Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa UU Pertahanan Negara mengamanatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan DKN.
"Yang ada justru saat ini pemerintah malah ingin membentuk DKN. Langkah tersebut justru melenceng jauh dari amanat UU yang sudah ada," ujar Ikhsan.
Baca Juga: Siapa Pengirim Karangan Bunga yang Minta Irjen Ferdy Sambo Jangan Gentar?
Koalisi tersebut juga menolak revisi UU TNI dengan tujuan melegitimasi penempatan TNI dalam jabatan sipil. (fat/jpnn)