Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Gugat SBY Besok
Terkait Penunjukan Patrialis jadi Hakim Konstitusijpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggugat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang telah menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan itu akan diajukan besok, Senin (12/8) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Koalisi akan menggugat presiden untuk membatalkan Kepres tentang pengangkatan Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi," ujar Direktur Advokasi YLBHI Bahrain di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/8).
Menurut Bahrain, proses pencalonan Patrialis yang dilakukan presiden melanggar Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 19 UU MK mengatur pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipasif.
"Keharusan ini dimaksudkan agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan dan dapat berperan aktif memberikan masukan atas calon yang diajukan DPR, MA maupun Presiden," ucapnya.
Di tempat yang sama, mantan Hakim Asep Iriawan menyatakan, calon hakim konstitusi seharusnya disebarkan melalui media. Namun sayangnya hal itu tidak dilakukan SBY.
Sementara itu Aktivis ICW Tama S Langkun mengatakan, jika SBY tetap memaksakan diri mengangkat dan melantik Patrialis sebagai hakim konsititusi maka seluruh rakyat akan mengenangnya sebagai presiden pelanggar UU dan konstitusi. "Hal ini akan jadi kenangan atau catatan buruk SBY di penghujung jabatannya," katanya. (gil/jpnn)