Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penegakan Hukum di Kasus Mayor Dedi Hasibuan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Centra Initiative Al Araf yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil menyoroti penegakan hukum di internal TNI setelah Mayor Dedi Hasibuan dikembalikan ke kesatuannya di Kodam Bukit Barisan.
Mayor Dedi sempat ditahan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah aksinya mendatangi Polrestabes Medan viral di media sosial.
Namun, pada Senin (14/8) lalu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menyampaikan tidak menemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan.
"Kami memandang, hasil proses penyelidikan Puspom TNI dan Puspomad yang tidak memproses pidana Mayor Dedi makin menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum oleh internal TNI sudah seharusnya direformasi," ucap Al Araf melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (15/8).
Hal itu merupakan pandangan koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, PBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, HRWG, Setara Institute.
Al Araf mengatakan sudah saatnya Aparat TNI sebagai alat pertahanan negara diposisikan setara di mata hukum tanpa ada pengistimewaan dalam hal pelanggaran pidana umum sebagaimana warga negara Indonesia lainnya.
Dia menilai pengistimewaan bagi aparat TNI yang melanggar hukum dengan diproses oleh sesama aparat TNI lainnya terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi; "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".