Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koalisi Pejalan Kaki Tuntut Perlindungan Hukum

Kamis, 23 Januari 2020 – 05:00 WIB
Koalisi Pejalan Kaki Tuntut Perlindungan Hukum - JPNN.COM
Video yang viral tentang pengguna sepeda motor yang membentak-bentak aksi komunitas pejalan kaki. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Bertepatan dengan Hari Pejalan Kaki Nasional (22 Januari), Koalisi Pejalan Kaki menuntut pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat agar meningkatkan perlindungan hukum para pejalan kaki. Harapannya, ke depan akan semakin banyak orang yang tertarik melakukan gaya hidup ini.

"Banyak sekali aturan- aturan sekiranya belum ramah pejalan kaki, sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk menyeberang jalan, sehingga pejalan kaki menjadi kelompok yang rentan saat di jalan," kata Koordinator Koalisi Pejalan Kaki Sandy di Pelican Crossing Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (22/1).

Sandy mengatakan, dalam data yang dihimpun oleh World Health Organization (WHO), Indonesia termasuk dalam kategori negara dengan sistem pengumpulan data yang buruk, karena catatan kematian akibat kecelakaan tidak terdata dengan benar.

Karenanya, Sandy menuntut pemerintah baik daerah maupun pusat agar melakukan pendataan angka kecelakaan di jalan terutama yang menyangkut dengan korban kecelakaan berstatus pejalan kaki.

"Di WHO sendiri walau datanya ambil dari polisi mereka sudah dapat mengkategorikan," kata Sandy.

Meski demikian dirinya mengapresiasi adanya perbaikan fasilitas pejalan kaki oleh pemerintah, sebagai contoh seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Sandy meminta agar pembangunan trotoar yang masif saat ini tidak hanya menjadi euforia semata dan 'melempem' di tengah jalan.

Ia berharap fasilitas pejalan kaki terus ditingkatkan tidak hanya di pusat kota tapi juga di kawasan pinggiran.

Koalisi menilai masih banyak sekali aturan-aturan yang belum ramah pejalan kaki, sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk menyeberang jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News