Koalisi Perempuan Dukung KPU
Minta Affirmative Action Masuk Penetapan CalegSelasa, 20 Januari 2009 – 12:45 WIB
Menurut putri wakil presiden pertama RI itu, aturan kursi ketiga bagi caleg perempuan masih diperlukan. Kondisi perempuan dalam politik masih termarginalkan. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal 214 UU Pemilu 10/2008 tentang Nomor Urut, pasal 53 dan 55 tentang keterwakilan 30 persen terkait affirmative action (tindakan khusus sementara) bagi caleg perempuan masih berlaku. "Perempuan masih membutuhkan wadah aturan. Itu sebagai perlindungannya dalam politik,” katanya.
Aktivis perempuan Universitas Indonesia Ani Sutjipto menegaskan, dengan masih diakuinya sistem proporsional terbuka terbatas, penetapan caleg tidak seharusnya murni suara terbanyak. Kesempatan untuk mengakomodasi caleg perempuan masih terbuka. Salah satunya melakukan clustering (pemisahan) saat menetapkan caleg laki-laki dengan caleg perempuan. ’’Bisa dengan aturan dua laki-laki satu perempuan, atau satu laki-laki satu perempuan,’’ usul staf pengajar FISIP UI itu.