Koarmada I Berhasil Tangkap 8 Kapal Kargo dan Tanker Asing, Nih Datanya
jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan unsur KRI Jajaran Komando Armada (Koarmada) I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Hal ini terbukti dalam sepekan terakhir.
Unsur-unsur KRI Jajaran Koarmada I berhasil menangkap 8 kapal kargo dan kapal tanker asing yang sedang melaksanakan lego jangkar tanpa ijin di wilayah teritorial Indonesia.
BACA JUGA: Hebat! TNI AL Usir Kapal Asing Tanpa Izin
Delapan kapal jenis kargo dan kapal tanker dari berbagai negara tersebut ditangkap oleh Unsur-unsur KRI Jajaran Koarmada I saat berlabuh atau lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia tepatnya di sekitar perairan Tanjung Berakit Bintan Kepulauan Riau. Hal tersebut melanggar Pasal 194 (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan darurat,” demikian siaran pers Penerangan Koarmada I, Senin (18/2).
Kapal-kapal tersebut diduga memanfaatkan perairan teritorial Indonesia yang jauh dari pengawasan aparat pelabuhan untuk melakukan kegiatan ilegal seperti ship to ship transfer, ilegal oil maupun pembuangan limbah. Selain itu, mereka juga menghindari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kedelapan Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh Unsur KRI Jajaran Koarmada I yang sedang melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Tanjung Berakit Bintan Kepri.
Pertama adalah KRI Pulau Rusa-726 Satuan Kapal Ranjau (Satran) Koarmada I yang berhasil menangkap Kapal MT. Archangelos Gabriel, Tonage 40.682 GT, Bendera Yunani yang sedang lego jangkar pada posisi 01° 20’ 624” U - 104° 37’ 390” T, di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin tepatnya di Perairan Tanjung Berakit pada Jumat (8/2).