KOBAR Humbahas Gelar Dialog dan Bahas Jabatan Presiden Tiga Periode
Deklarator Nasional Arnold L Panjaitan mengajak masyarakat Humbahas untuk menandatangani petisi yang berisikan permintaan kepada MPR untuk melakukan pembahasan terkait amendemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden yang saat ini dibatasi dua periode menjadi tiga periode.
“Kita harus menyuarakan dan mengingatkan anggota DPR dan DPD yang berasal dari Sumatera Utara untuk mendorong amendemen UUD 1945. Mereka harus melihat bahwa rakyat berada di belakang mereka,” tegasnya.
Acara dialog ditutup dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan petisi yang dilakukan di lokasi kegiatan dan di beberapa ruas jalan di Dolok Sanggul, Humbahas. (rhs/jpnn)