Kodok Curi Emas 50 Gram, Lalu Menghilang 10 Bulan, Begitu Nongol Langsung Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap pria berinisial RL alias Kodok, 36, pelaku pencurian di sebuah rumah, Jalan Ternate VI, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (26/11).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan masuk ke dalam rumah korban melalui plafon.
Pelaku menggasak emas seberat 50 gram senilai Rp 50 juta dan celengan plastik berisi uang Rp 900 ribu dari rumah korban.
Korban yang mendapati rumahnya berantakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota untuk menangkap pelaku," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/9).
Usai buron selama sepuluh bulan, polisi akhirnya bisa menangkap pelaku. RL ditangkap di daerah Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (8/9).
"Petugas tiba di lokasi dan menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujar Faruk.