Kok Ada Dua Pasang Sandal di Depan Pintu Kamar Mandi? Duh, Ternyata...
Rabu, 12 Juli 2017 – 08:41 WIB
"Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan karena korban saat itu tidak memakai baju," ujar Brigadir Idham.
Sementara itu, MS sendiri saat diinterogasi penyidik Unit PPA Polres Batanghari, mengaku khilaf. Katanya, dia hanya satu kali menyetubui korbannya.
“Itupun tidak lama, hanya 10 menit. Setelah klimaks, terdengar suara adik korban di luar, saya pun keluar dari kamar mandi,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan buruh sawit itu, bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara. (zen/rib)