Kok Gampang Banget Reza Artamevia dapat Rehabilitasi?
Rabu, 07 September 2016 – 05:52 WIB
Selain surat dari Polda NTB, alasan BNNP NTB melakukan rehabilitasi berdasarkan pasal 54 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dimana pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
”Hasil assessment Reza dkk dengan tim dokter BNNP NTB menyatakan seperti itu, mereka tidak mengetahui kalau aspat yang digunakan saat itu merupakan narkoba,” ungkap dia.
”Jadi saya pikir ini hanya kesalahpahaman dalam memahami pasal dalam UU 35 Tahun 2009 saja,” tandas Sriyanto.(dit/r2/sam/jpnn)