Kok Surat Pansus Angket KPK Belum Dibahas Pimpinan DPR?
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan DPR belum membahas surat Pansus Angket KPK yang meminta diagendakan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, masih ada beberapa perbedaan pendapat terkait perlu tidaknya rapat konsultasi membahas temuan-temuan Pansus sebelum rapat paripurna DPR 28 September 2017.
“Kami belum rapat, karena masih ada beberapa perbedaan,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (22/9).
Karena itu, belum ada keputusan apakah rapat konsultasi tetap harus dilaksanakan atau tidak. Memang, kata Fadli, secara prosedur surat itu harus dibahas di rapat pimpinan DPR. Jika diperlukan dibawa ke rapat badan musyawarah untuk diambil keputusan.
Selain itu, ujar Fadli, rapat konsultasi itu juga tergantung dari pemerintah. Kalau pemerintah menganggap tidak perlu rapat, maka tak akan dilakukan. “Karena kalau kami ajukan pun nanti yang menjawab pemerintah, presiden dalam hal ini mereka perlu melakukan rapat konsultasi tentu diagendakan,” ungkap Fadli.
Namun, kata dia, pimpinan tetap akan memeroses surat yang diajukan. Kemungkinan, rapim akan digelar pada Senin pekan depan. (boy/jpnn)