Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kok Tega Adang Anies Baswedan Turun Lapangan?

Senin, 19 Februari 2018 – 11:06 WIB
Kok Tega Adang Anies Baswedan Turun Lapangan? - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo menyalami Gubernur DKI Anies Baswedan saat Persija unggul atas Bali United pada final Piala Presiden 2018 di SU GBK, Senayan, Sabtu (17/2) malam. Foto: Biro Pers Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Pangi Sarwi Chaniago mengatakan diadangnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Paspampres saat akan turun ke lapangan bersama rombongan Presiden Joko Widodo menjadi tanda tanya besar di masyarakat.

Kejadian saat hendak menyerahkan Piala Presiden 2018 kepada juara Persija Jakarta yang terekam di sebuah video yang viral di media sosial itu seharusnya tidak terjadi.

“Secara akal sehat wajar seorang Anies, gubernur DKI turun ke lapangan mendampingi presiden dan Persija,” kata Pangi, Senin (19/2).

Dia mengatakan, ibaratnya Anies adalah tuan rumah pertandingan. Persija yang menjadi juara juga merupakan tim sepak bola binaan DKI Jakarta.

Karena itu, apa pun alasannya sehingga nama Anies tidak ada didaftar atau dicoret, tetap akan sulit diterima masyarakat terlebih lagi warga DKI Jakarta. Menurut dia, sangat keliru jika dikatakan nama Anies tidak ada dengan alasan bahwa ini bukan acara resmi kenegaraan.

“Saya pikir ini keliru, prosedural menghilangkan fatsun dan subtansial. Ini jelas menjadi pertanyaan besar. Masyarakat awam sekalipun pasti bertanya, apakah yang terjadi sebetulnya. Kok tega?” kata Pangi.

Dia menegaskan di mana-mana gubernur mendampingi presiden. Contohnya, ketika presiden melakukan kunjungan ke daerah, pasti gubernur mendampingi. Walaupun ada yang tidak mau menyamakan konteks penyerahan piala presiden dengan kunjungan presiden ke daerah, kalau dicermati dan telaah lebih dalam gubernur wajib dampingi presiden di acara di wilayahnya.

Hal ini juga sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Dalam pasal 13 tertulis bahwa pejabat dalam hal ini kepala daerah yang menjadi tuan rumah ternyata diharuskan untuk mendampingi presiden dan atau wakil presiden dalam sebuah acara resmi.

Karena itu, apa pun alasannya sehingga nama Anies Baswedan tidak ada didaftar atau dicoret, tetap akan sulit diterima masyarakat terlebih lagi warga Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close