Kokpit dan Awak Kabin Beda Jenis Pilihan Fly
Sabtu, 11 Februari 2012 – 08:28 WIB
Hasfrinsyah mengaku kemungkinannya si pilot atau kru mendapatkan barang haram dari jaringan/ bandar narkoba didaerah atau negara tujuan. "Bisa jadi dia sudah menjadi klien pengedar didaerah atau tempat dia mendarat, karena selesai tugas (terbang), dia bebas, meski seharusnya dimanfaatkan untuk istirahat," jelasnya.
Dengan semakin banyaknya pilot dan kru pesawat yang tertangkap menggunakan narkoba, Hasfrinsyah mendukung upaya pemerintah bersama BNN untuk melakukan tes urine atau tes lainnya yang dapat menekan penggunaan narkoba. "Kita tidak bisa melihat dari profesinya saja tetapi juga secara individu, itu sudah melanggar negara dan wajib ditindak," kata Hasfrinsyah. Penindakan oleh aparat juga diharapkan keduanya agar "penyakit" pilot tersebut tidak menulari pilot atau kru lainnya.
Disebutkan, baik peraturan ICAO atau pun yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara (CASR) mengatakan bahwa awak pesawat (pilot dan semua kru) tidak diperkenankan terbang dalam keadaan mabuk, kadar alkohol dalam darah harus bersih kandungan alkohol. Apabila mengkonsumsi alkohol minimum 8-12 jam sebelum bertugas. "Jadi jelas untuk alkohol saja tidak diperkenankan apalagi Narkoba," kata Staphanus.