Kolaborasi Tiktok & Tokopedia Dinilai Bukan Monopoli
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yaitu pembayaran, data dan merchant operational.
Saat ini proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah mencapai 87 persen termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.
"Dari ketiga kelompok itu, yang kemajuanya paling banyak memang yang front end atau merchant operasional hampir 100 persen migrasi, data dan payment tersisa 6%," kata Isy.
Isy menegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital atau e-commerce, social commerce dan social media harus dibedakan.
Beleid itu melarang fitur media sosial dan e-commerce berada dalam satu aplikasi.
"Dengan demikian, setelah proses transisi kedua sistem ini selesai secara backend, maka Tokopedia akan memproses sistem pembayaran transaksi pada TikTok," serunya.(chi/jpnn)