Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD
jpnn.com, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut supaya Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa perkara pembunuhan, yakni Kolonel Infanteri Priyanto.
Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga diminta untuk memberikan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat.
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4).
Wirdel mengatakan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.
Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Dia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Kolonel Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian, dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara.
Namun, untuk barang bukti berupa mobil, Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.