Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
jpnn.com, JAKARTA - Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa perkara pembunuhan dua remaja, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat, divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis untuk Kolonel Priyanto itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, di Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari.
Mengenai kasus ini, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tak bernapas.
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara, mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.