Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kolonel Yuri Beri Peringatan, Jangan Kembali ke Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 – 11:06 WIB
Kolonel Yuri Beri Peringatan, Jangan Kembali ke Jakarta - JPNN.COM
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto yang ditunjuk jadi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19/ virus corona. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto meminta masyarakat yang ada di daerah tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi virus corona ini.

Kolonel CKM (Corps Kesehatan Militer) berusia 58 tahun itu memperingatkan, kembali ke ibu kota yang sekarang masih menjadi episentrum COVID-19 justru bisa menjadikan permasalahan corona di Indonesia makin besar.

Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar," katanya, Minggu (24/5).

"Situasi ini tidak mudah. Namun, yakinlah dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukannya,” imbuh Yuri.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Kolonel Yuri mengingatkan masyarakat, kembali ke Jakarta hanya menambah masalah makin besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News