Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Koma, Syaukani Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2009 – 12:01 WIB
Koma, Syaukani Dapat Remisi - JPNN.COM
Haviluddin menyebutkan, Syamsuri Aspar dan Setiabudi harus menjalani masa tahanan masing-masing selama 5 tahun dan 6 tahun penjara. Selain itu seperti yang sudah diketahui,  Setia Budi juga  harus  mengembalikan sisa kerugian negara sesuai putusan hakim, yakni Rp 795,1 juta, termasuk pula membayar denda Rp 300 juta. (cha/JPNN)

JAKARTA-Meski sedang menjalankan masa perawatan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA