Komandan Kodim Dicopot Gara-Gara Istri Posting Komentar Nyinyir soal Wiranto
Jumat, 11 Oktober 2019 – 20:17 WIB
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.(antara/jpnn)