Komando 1912 Pastikan Aksi 55 Bukan Intervensi tapi Aspirasi
jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komando 1912 Pedri Kasman mengatakan, Aksi 55 tidak bertujuan untuk mengintervensi majelis hakim dalam memberikan putusan kepada terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau intervensi, kami memaksakan. Kami memberikan dukungan sekaligus aspirasi," kata Pedri di Kantor Sekretariat Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat (5/5).
Pedri menyatakan, massa Aksi 55 memberikan dukungan kepada majelis hakim agar tetap independen, memutuskan sesuai hati nuraninya, dan melihat fakta-fakta di persidangan.
"Kami berharap majelis hakim memutuskan berdasarkan pasal penodaan agama, bukan seperti tuntutan jaksa penuntut umum yang menggunakan Pasal 156 KUHP," tutur Pedri.
Menurut Pedri, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memberikan vonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Karena itu, mereka ingin memberikan dukungan moral dan semangat kepada majelis hakim.
"Majelis hakim menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa berdasarkan fakta-fakta yang berkembang di persidangan," ucap Pedri.
Ahok akan menjalani sidang putusan pada 9 Mei mendatang. Dia dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. (gil/jpnn)