Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak

Kamis, 02 Juni 2022 – 21:28 WIB
Irjen Ahmad Luthfi Ungkap Kasus Minyak Goreng Kemasan Ilegal, Simak - JPNN.COM
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar. Foto: Dok Polda Jateng

"Barang bukti sebanyak 628 karton berisi 12 botol migor merek Lapama berukuran 800 ml dengan total enam ribu liter minyak goreng," ujar Luthfi.

Polisi kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut.

Hasilnya, polisi menemukan lokasi pengemasan migor merek Lapama itu, yakni di CV Alam Timur Jaya yang berada di wilayah Watugede, Singosari, Malang.

Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan 895 karton berisi migor merek Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

"Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut," ujar Luthfi.

Luthfi juga membeberkan modus yang digunakan tersangka.

Ternyata, RAN membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang. 

"Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak nonsubsidi tersebut seharga Rp 20.800 perkilogram," kata Luthfi.

Polda Jateng bersama Polresta Banyumas mengungkap kasus tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa izin edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News