Kombes Alfian Sebut 2 Oknum Polisi Pelanggar Kode Etik Ini Terancam Dipecat
jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak tiga orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua di antaranya oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura ditangkap jajaran Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua.
"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Dir Narkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada Antara, Senin (6/9) petang.
Ia menjelaskan, penangkapan para pengedar sabu-sabu berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari informasi itu, Sabtu (4/9), anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S, 36, dan A, 27, yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS, 39, mantan anggota Polri.
AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
"Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota," kata Kombes Alfian.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: