Kombes Arief Rachman: Sampai ke Mana pun Saya Kejar
jpnn.com, BANDUNG - Dirreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman berjanji akan menangkap pelaku yang diduga berperan sebagai pemodal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dari kasus yang diungkap beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan dengan upaya tersebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Pasalnya, pemodal itu diduga memiliki jabatan lebih tinggi daripada bos pinjol berinisial RS yang telah ditangkap.
"Kami masih pengembangan kepada founder-nya sampai ke mana pun saya kejar," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Selain RS yang merupakan bos atau direktur perusahaan 23 aplikasi pinjol itu, polisi juga telah menahan tujuh tersangka lainnya dengan berbagai jabatan yakni berinisial GT, AZ, R, MZ, EA, EM, dan AB.
Mereka diungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang terintimidasi oleh cara penagihan pinjol itu.
Setelah diusut, mereka diketahui berada di Yogyakarta dan segera dilakukan penangkapan.
Sejauh ini polisi juga telah melakukan pemblokiran terhadap 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut. Namun, bagi masyarakat yang ingin membayar utangnya, dia meminta agar mengikuti arahan dari pemerintah.