Kombes Budhi Haryanto Ancam Bakal Memenjarakan Para Pelanggar Ini
jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar bakal memberikan tndakan tegas berupa denda hingga pidana penjara bagi pengguna kendaraan dengan knalpot racing.
Penerapan sanksi denda maupun penjara itu sesuai ketentuan Pasal 285 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000.
"Akan ada sanksi kurungan penjara bagi pengguna jika berkali-kali dan tidak pernah kapok. Tentunya kami berkomitmen akan menindak tegas para pelanggar ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto pada Rabu (9/2).
Dia menegaskan hal itu saat memusnahkan ratusan knalpot racing hasil penindakan selama dua bulan terakhir.
"Ada sekitar 350 knalpot racing atau brong yang kami musnahkan hari ini. Karena penggunaan knalpot tersebut sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas," tutur Kombes Budhi.
Mantan Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah itu menyebut penindakan dilakukan sejak Desember 2021 oleh jajaran Satlantas maupun Sabhara Polrestabes Makassar.
Menurut Budhi, rata-rata pemilik kendaraan dengan knalpot racing itu merupakan pelajar.
"Ini sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas," ucap mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri itu.