Kombes Gatot Sampaikan Info Terbaru Kasus Pendeta Saifudin Ibrahim
Soal informasi yang menyebut Saifudin berada di Amerika Serikat, itu didapat dari keterangan vide yang diunggah di akun Saifuddin Ibrahim.
"Keberadaan Saifudin masih berdasarkan video yang dia naikkan, di sana (AS)," tutur Gatot.
Dalam kasus ini, Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pasal tersebut, pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA, pencemaran nama baik.
Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)