Kombes Hengki Haryadi Temukan Fakta Baru Kasus Suami di Depok Aniaya Istri, Parah
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sang suami B sudah menganiaya sang istri berinisial PB sebanyak enam kali.
"Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi enam kali," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Hengki menjabarkan penganiayaan tersebut dilakukan sejak tahun 2014, 2016 dilakukan dua kali, 2021, 2022, dan 2023.
Dia kemudian menyebutkan bahwa timnya juga melakukan penyelidikan ke Palembang, Sumatera Selatan, karena sang Istri PB diketahui pernah berobat di sana.
"Saat ini tim kami sedang menuju ke Palembang karena saat di sana (PB) sempat dirawat di salah satu rumah sakit," ucapnya.
Hengki menjelaskan berdasarkan fakta tersebut, kemungkinan ada ancaman penambahan hukuman bagi sang suami, B.
"Ini berpotensi menambah ancaman pidana terhadap pelaku, dalam hal ini sang suami kurang lebih 1/3 dari pada ancaman hukuman yang ada," jelasnya.