Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Kamal: Provokator Kerusuhan Papua 2019 Segera Disidang

Selasa, 10 Agustus 2021 – 09:20 WIB
Kombes Kamal: Provokator Kerusuhan Papua 2019 Segera Disidang - JPNN.COM
Kombes Ahmad Mustofa Kamal. Foto: tribratanews.papua.polri.go.id

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (91) dan Pasal 15 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian dijerat juga dengan Pasal 66 Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 64 KUHP. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polri telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk kasus provokator kerusuhan 2019 dengan tersangka Victor Frederik Yeimeo. Kasus ini pun segera masuk ke persidangan.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close