Kombes Kusumo Ungkap Motif Pembunuhan DS oleh Tersangka AY
Jumat, 06 Januari 2023 – 21:02 WIB
"Kemudian, pelaku mengambil celurit dari dalam jok sepeda motor dan dibacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali sehingga korban meninggal dunia di lokasi," tuturnya.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman pidana mati.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP," ujar Kombes Kusumo.
Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di sebuah lahan kosong kawasan Sedati, Sidoarjo, Kamis (5/1) sore.
Dari pemeriksaan awal, pada tubuh korban ditemukan luka sayatan benda tajam pada bagian dada.
Polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang berada di sisi korban.(antara/jpnn)