Kombes RW Diduga Lakukan KDRT, Kini Harus Hadapi Paminal Polri
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri bergerak cekatan dalam mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret polisi berinisial RW.
Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri pun telah memeriksa perwira polisi berpangkat kombes tersebut.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Biro Paminal juga telah meminta keterangan istri, anak, dan saudara RW terkait kasus itu.
“Jadi, yang terkait kasus ini semua diklarifikasi, mulai Kombes RW kemudian istrinya, anaknya dan sepupunya,” kata Awi kepda wartawan, Senin (27/7).
Awi menambahkan, penyidik akan mendalami dugaan bahwa Kombes RW melakukan penganiayaan. Namun, perwira Polri dengan satu bintang di pundak itu belum bisa memastikan apakah Kombes RW melakukan pelanggaran ringan atau justru telah melanggar hukum.
“Bisa didisiplinkan dan bisa juga dimungkinkan terkait pelanggaran kode etik profesi. Nanti dilihat perkembangannya tentunya, termasuk kasus pidananya,” tambah Awi.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, antara Kombes RW dengan istri bersama anaknya justru saling lapor. Kombes RW melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dan pencurian ke Polres Jakarta Utara.
Sementara istri dan anaknya melaporkan Kombes RW ke Polsek Kelapa Gading dengan tuduhan melakukan KDRT.