Kombes Sambodo Menegaskan Mobil Berpelat RF Bukan Prioritas
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan kendaraan berpelat RFQ yang dikemudikan MRK (21), pelaku tabrak lari di Kelapa Gading, Jakarta Utara bisa ditilang.
Sebab, mobil yang dikemudikan pelaku itu bukan merupakan jenis kendaraan prioritas.
"Pelat RF bukan termasuk tujuh golongan yang mendapat hak prioritas jalan. Kami bisa tindak, bisa ditilang," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (26/3).
Lebih lanjut, dia menegaskan mobil Mercy milik pelaku berpelat B-2388-RFQ yang terlibat tabrak lari itu bukan jenis kendaraan yang juga berhak menggunakan sirene dan rotator.
"Bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ujar Sambodo.
Lebih jauh, Alumnus Akpol 1994 itu menyebut bahwa hanya ada tiga jenis mobil yang berhak menggunakan sirene atau rotator.
"Yaitu lampu isyarat (rotator) berwarna biru untuk kepolisian dalam arti mobil dinas (Polri), merah untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan TNI," ucap Sambodo.
MRK ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Kelapa Gading dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan bocah J (9) mengalami luka berat, dan kedua orang tuanya luka ringan. (cr3/jpnn)